close

Dukung Kebijakan Gubernur, KONI DKI Tutup Sampai Tanggal 22 September 2020

Diposting pada 16 Sep 2020
KONIDKI - Kantor KONI DKI Jakarta di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat ditutup sementara. Penutupan dari tanggal 17 hingga tanggal 22 September 2020 ini untuk memutus mata rantai penyebaran Corona semakin masif.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan PSBB ketat. Aturan itu diperkuat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020.

Dalam surat himbauan yang dikeluarkan KONI DKI Jakarta dan direstui Ketua Umum KONI DKI Jakarta Laksma (Purn) Djamhuron P Wibowo menyebutkan, kalau seluruh karyawan seluruh karyawan bekerja di rumah masing-masing. 

Sedangkan untuk seluruh atlet tetap berlatih mandiri di rumah dengan diawasi oleh pelatih dan asisten pelatih (aspel) serta pengurus cabang olahraga (cabor). 

Kantor KONI DKI Jakarta akan kembali buka pada tanggal 23 September 2020. Pembukaan kantor juga melakukan sistem protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Menghindari kerumunan, menggunakan masker dan mencuci tangan," tegas Sekum KONI DKI Jakarta Jamran kepada wartawan, Rabu (16/9). 

Untuk tanggal 23 September kapasitas karyawan yang masuk sekitar 25 persen dari jumlah. 

"Dan saya harapkan untuk seluruh pengurus KONI DKI, karyawan atau staf tetap berdiam di rumah dan hindari berpergian keluar kota agar mudah berkordinasi dalam keadaan darurat," terang Jamran.